Setelah heboh kasus Manohara Odelia Pinot, tampaknya akan ada satu kasus lagi yang bikin heboh. *Bukan maksud membandingkan bobot kepentingannya, tapi lebih ke bombardir berita yang saya terima.. ;p*
Kali ini tentang Prita Mulyasari. Saya sendiri baru baca beritanya di halaman depan sebuah koran nasional tadi pagi.
Singkatnya, Ibu Prita yang berobat di RS Omni Internasional tidak puas dengan penanganan salah satu dokter di sana, ketika pindah ke rumah sakit lain, ia merasa dipersulit untuk memperoleh hasil lab dari RS Omni Internasional. Lalu Ibu Prita menulis kronologi pemeriksaan kesehatannya melalui email pribadi yang kemudian tersebar di berbagai milis, termasuk di salah satu situs berita.
Pihak rumah sakit kemudian menuntut Ibu Prita dengan alasan pencemaran nama baik.
What the h**l???
Jadi begitu buka komputer saya langsung cari berita tentang beliau. Selesai baca ini dan ini saya betul-betul jengkel. Keterlaluan banget sih langkah-langkah yang diambil pihak rumah sakit itu. Saya malah makin yakin kalau saya GAK AKAN PERNAH berobat di sana.
Belum lagi sewaktu pengacara rumah sakit itu koar-koar gak takut dengan gerakan boikot yang digelar di situs facebook. Hm, oke deeeeyyyhhh… let’s see…
Saya sudah pasang banner di sini, kamu mau pasang banner juga?
up date jam 16.58
Selesai meeting sebelum pulang kantor, saya nyempetin baca perkembangan kasus Bu Prita. Ternyata beliau sudah dibebaskan dari Lapas Wanita dengan alasan kemanusiaan. Wow, saya acungkan dua jempol untuk dukungan, support berikut gempuran gencar para blogger di dunia maya bagi Bu Prita.
Sayangnya Bu Prita masih dikenakan status tahanan kota. Padahal yang kita inginkan tentunya bebas tanpa syarat, dong…
Hey, OMNI… what do you think?
Update:
Setelah didesak dan disorot banyak pihak, akhirnya Ibu Prita bebas juga secara hukum. Bisa dilihat di sini dan di sini




MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
betul.. mestinya kita gak pake lagi pasal karet kayak begini..
Ikut prihatin atas kasus Bu Prita. Semoga keadilan dapat ditegakan setegak – tegaknya.
betul, ndrie.. hari ini bu prita yang kena, besok-besok bisa jadi blogger lainnya
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id
@ Barata : terima kasih banyak ya untuk info saluran solidaritasnya
@ eko : emang memprihatinkan nih… apalagi kalau udah jadi komoditas politik ya..
@ shavaat : kelihatannya sih sampai sekarang rumah sakitnya lagi panen hujatan dan cemoohan atas caranya menghadapi protes Ibu Prita
wehhhh
perihatinnnnnnnnnnnn….
http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/03/kasus-prita-mulyasari-hati-hati-di-indonesia-curhat-bisa-di-penjara/
kesel banged denger berita itu. jengkel sama itu rumah sakit. bukannya diselesaikan dengan kekeluargaan dan minta maaf, malah nuntut korban. aduh2; bisa2 masyarakat luas berkurang kepercayaannya thdp rumah sakit itu.
semoga prita cepat dibebaskan. kasian sekali. lagian konsumen komplain, mestinya masukan buat si RS untuk semakin memperbaiki mutu pelayanannya
@ natz : pasang banner boleh lho, kalo mau…
@ annas : mestinya UU-nya dikaji ulang tuh.. jangan sampai kita kena pasal karet
kayak kumpeni aja dehhh..
@ yendoel : betul banget, yen… ini kok RS-nya malah aneh-aneh begini..
Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
euhhhh rasanya memang sudah waktunya juga nih saya cepat2 tulis juga di blog indonesia saya!!!
semoga semua ini ada pengaruhnya ya…
terimakasih sudah ikut memasang banner.. ^^
sama-sama ya, tika… it’s just a small thing i could do at the moment
semoga kasus ibu prita cepat selesai dan beliau segera dibebaskan!